Kamis, 05 Mei 2011

landasan paud

LANDASAN BERDIRINYA PAUD

Landasan Yuridis
1.Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yuridis tertinggi
2.Pembukaan UUD 1945 alenia 4, menyatakan bahwa salah satu tujuan kemerdekaan adalah “mencerdasan kehidupan bangsa”,
3.pada pasal 28 B, ayat 2 menyatakan bahwa “ setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
4.pasal 28 C ayat 1 “ setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraan kehidupan umat manusia”
UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak BAB III, Pasal 9, Ayat 1, yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak memperoleh mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
4.pasal 28 C ayat 1 “ setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraan kehidupan umat manusia”
 
 

UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak BAB III, Pasal 9, Ayat 1, yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak memperoleh mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
 
UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, ada beberapa pasal yang membahas tentang PAUD, yaitu :
Bab 1, Pasal 1, Butir 14 yang menyatakan “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampaii denga usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”
 
Lebih lanjut diterangkan pada Bab VI, pasal 28, yaitu Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan pada nonformal berbentuk kelompok bermain (KB),Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendiidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Landasan Keilmuan
ü Penelitian menunjukkan bahwa sejak lahir anak memiliki kurang lebih 100 miliar sel otak. Sel-sel ini harus rutin distimulasi dan didayagunakan agar terus berkembang jumlahnya, jika tidak, jumlah sel tersebut akan semakin berkurang yang berdampak pada pengikisan segenap potensi kecerdasan anak.
 
ü  penelitian yang dilakukan oleh Osborn, White, dan Bloom menyatakan bahwa perkembangan kapasitas intelektual anak pada usia 4 tahun sudah mencapai 50 %, usia 8 tahun 80 %, dan usia 18 tahun 100 %.  Sementara itu pertumbuhan fisik otak anak pada usia 0 tahun baru 25 %, 6 tahun 90 %, dan 12 tahun 100 %.
 
ü  pada usia 4 tahun kebawah disebut masa keemasan perkembangan anak, dan masa itu hanya datang satu kali dalam kehidupan seseorang, selain itu potensi yang dimiliki anak ketika lahir, baik potensi fisik,maupun nonfisik (akal, kalbu, dl), hanya akan tumbuh secara optimal jiika mendapatkan rangsangan yang maksimal, untuk itu masa ini tidak bolek disia-siakan. 
 
Landasan Empiris
Berdasrkan sensus penduduk tahun 2002, diperkirakan jumlah anak usia dini (0-6 tahun) di Indonesia adalah 26,17 juta jiwa, dari 13,50 juta anak usia 0-3 yang terlayani melalui bina keluarga balita 2,53 juta (18,74%). Sedangkan untuk anak usia 4-6 tahu dengan jumlah 12,67 juta, yang terlayani melalui Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Atfal (RA), Kelompok Bermain, dan Penitipan anak sebanyak 4,63 juta (36,54%). Artinya baru sekitar 7,16 juta (27,36) anak yang terlayani PAUD melalui berbagai program PAUD, sehingga dapat disimpulkan 19,01 juta (72,64%) anak usia dini yang belum terlayani PAUD.
 
Rendahnya tingkat partisipasi anak mengikuti pendidikan anak usia dini berdampak pada rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia. Menurut laporan UNDP tentang Human Development Index (HDI) pada tahun 2002 Indonesia menempati peringkat 110 dari 173 negara.
 
Rendahnya kualitas sumber daya tersebut juga mengakibatkan menurunnya kualitas pendidikan disegala bidang. Berdasarkan studi “kemampuan membaca” siswa tingkat SD yang dilaksanakan oleh Internasional Educational Achievement (IEA) Indonesia berada di peringkat 38 dari 39 negara. Sedangkan penelitian dari The Third Internasional Mathematics and Science Study Repeat tahun 1999 kemampuan di bidang IPA indonesia menempati peringkat 32 dari 38 negara dan dibidang matematika menempati peringkat 34 dari 38 negara.
 
Rendahnya kualitas pendidikan ini salah satunya dipengaruhi oleh rendahnya kualitas input calon siswa. Hal ini dikarenakan oleh rendahnya perhatian kita pada pendidikan anak usia dini. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya partisipasi pemerintah dan penyelenggara pendidikan terhadap penyelenggaraan PAUD, hal ini terbukti dengan jumlah TK yang telah berdiri tidak berimbang dengan jumlah anak usia dini yang seharusnya mengikuti pendidikan ditingkat tersebut. Selain itu tidak ada pemerataan penyebaran TK di daerah perkotaan dan daerah pedesaan.

Mengapa pendidikan perlu
 
dimulai sedini mungkin?

 
 
Usia dini merupakan masa emas perkembangan (golden age).
Perkembangan kecerdasan anak terjadi pada usia dini sangat pesat.
Perkembangan kecerdasan memerlukan stimulasi dari lingkungan.
Kurangnya stimulasi lingkungan menyebabkan perkembangan anak tidak optimal.
Pendidikan merupakan lingkungan buatan yang dirancang secara sadar dan terencana dalam rangka mengembangkan potensi anak.
 
Hasil Riset Otak
  

Perkembangan kapasitas kecerdasan anak sangat pesat terjadi di awal kehidupannya.
Ketika lahir, sel otak bayi berjumlah sekitar 100 milyar, tetapi belum saling berhubungan kecuali hanya sedikit, yaitu hanya sel-sel otak yang mengendalikan detak jantung, pernafasan, gerak refleks, pendengaran, dan naluri hidup.
Saat anak berusia 3 tahun, sel otak telah membentuk sekitar 1.000 triliun jaringan koneksi/sinapsis. Jumlah ini 2 kali lebih banyak dari yang dimiliki orang dewasa.
Sebuah sel otak dapat berhubungan dengan 15.000 sel lain.
Sinaps-sinaps yang jarang digunakan akan mati sedangkan yang sering digunakan akan semakin kuat dan permanen.
Setiap rangsangan/stimulasi yang diterima anak akan melahirkan sambungan baru atau memperkuat sambungan yang sudah ada.
Perkembangan kapasitas kecerdasan anak sangat pesat terjadi di awal kehidupannya.
Ketika lahir, sel otak bayi berjumlah sekitar 100 milyar, tetapi belum saling berhubungan kecuali hanya sedikit, yaitu hanya sel-sel otak yang mengendalikan detak jantung, pernafasan, gerak refleks, pendengaran, dan naluri hidup.
Saat anak berusia 3 tahun, sel otak telah membentuk sekitar 1.000 triliun jaringan koneksi/sinapsis. Jumlah ini 2 kali lebih banyak dari yang dimiliki orang dewasa.
Sebuah sel otak dapat berhubungan dengan 15.000 sel lain.
Sinaps-sinaps yang jarang digunakan akan mati sedangkan yang sering digunakan akan semakin kuat dan permanen.
Setiap rangsangan/stimulasi yang diterima anak akan melahirkan sambungan baru atau memperkuat sambungan yang sudah ada.
 
By : Enda Puspitasari, S.Pd,M.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar